Popular Post

Posted by : Arvin ディーン Jumat, 12 Agustus 2011







Ilustrasi, sumber: http://globalinvestmentwatch.com
Facebook merupakan situs social media yang cukup unik. Bukan hanya orang normal saja dan terbebas dari kasus hukum yang mengakses Facebook, narapidana pun ternyata bisa mengakses Facebook dari penjara.  Beberapa ribu narapidana di negara bagian California, Amerika Serikat dilaporkan masih bisa mengakses akun dan memperbarui status mereka melalui ponsel   yang diselundupan di penjara.  Hal ini tentu menimbulkan keresahan dan kekhawatiran penegak hukum.
Dilaporkan oleh nbcbayarea.com,  negara bagian California meminta Facebook untuk menutup akses bagi narapidana agar mereka tidak bisa lagi memperbarui akun Facebook. Menurut nbcbayarea.com, ribuan tahanan di penjara negara bagian California yang memiliki akses ke ponsel selundupan bisa  memperbarui akun Facebook mereka.  Department of Corrections and Rehabilitation California (CDCR) melaporkan bahwa lebih dari 7.284 ponsel selundupan ditemukan di penjara negara dalam enam bulan pertama tahun 2011. Pada tahun 2006, jumlah itu hanya 260. Tahanan rupanya menggunakan telepon untuk berselancar di internet dan Facebook untuk memperbarui akun. Setelah diketahuinya kasus ini Department of Corrections and Rehabilitation California (CDCR) bekerja sama dengan Facebook untuk menutup akun yang telah diperbarui sejak penahanan para narapidana tersebut.
Wakil dari CDCR mengatakan akses ke Facebook membuat narapidana tersebut tidak bisa dipantau dan mereka terus terlibat dalam tindakan kriminal. Kerja sama penegak hukum dengan Facebook untuk menutup akun para narapidana tersebut akan membantu melindungi masyarakat dan menghindari jatuhnya korban di masa depan. Meskipun tidak bisa disamaratakan karena ada narapidana yang memperbarui akun mereka dengan update pendek seperti menuliskan: “Sedang mendengarkan musik”, diyakini ada narapidana yang bermotif jahat dalam memperbarui akun mereka (update status). Hal ini terbukti dengan ditemukannya satu narapidana yang dihukum karena pelecehan seksual terhadap anak, kemudian terlibat dalam pelecehan remaja berusia  17 tahun melalui ponsel yang ia gunakan untuk mengakses Facebook dan MySpace.  Narapidana tersebut mencari informasi tentang korbannya dari  situs media sosial MySpace dan Facebook.
Ditengarai, para narapidana memperoleh ponsel dari sipir penjara. Sipir menjual ponsel dipenjara dengan harga yang tidak murah. Menurut LA Times satu ponsel bisa dihargai sebesar 1.000 dollar AS. Di Amerika Serikat menyediakan ponsel di penjara merupakan pelanggaran aturan penjara, namun bukan sebuah kejahatan. Para sipir hanya dikenakan sanksi pemecatan.
Juru bicara Facebook setuju dengan usulan untuk mematikan akun para narapidana di Facebook tersebut. Akun Facebook akan dimatikan jika seseorang melanggar undang-undang AS atau regulasi tertentu atau berstatus narapidana. Facebook akan mengambil tindakan yang tepat bagi siapa saja yang menggunakan Facebook untuk mengancam dan melecehkan orang lain. Hal yang menjadi pertanyaan adalah sebenarnya tidak ada aturan tertulis tertentu yang melarang para narapidana untuk menggunakan Facebook dan situs media sosial lainnya. Mungkin dengan penemuan baru ini, undang-undang tersebut bisa dipikirkan untuk dibuat melihat banyaknya narapidana yang bisa mengakses Facebook dari dalam penjara.
Sumber: nbcbayarea.com, geek.com

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

- Copyright © 2013 DekanMaru™ - Date A Live - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -